PALANGKA RAYA - Paska ditetapkannya tersangka oleh pihak penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Erika Siluq banyak mendapat dukungan dari masyarakat Adat Kalimantan, untuk membantu dalam mendapatkan keadilan di Negara Republik Indonesia (NKRI).
Erika Siluq, dalam masalah saat ini, membantu hak - hak masyarakat adat desa Kampung Dingin, Kutai Barat Kalimantan Timur dengan Perusahaan Pertambangan Batu Bara PT Energi Batu Hitam (PT BEH), yang diduga telah merampas hak - hak masyarakat dan melakukan perusakan lingkungan.
Tentang Erika Siluq
Nama Lengkap : Erika Siluq, SH., M.Kn
Profesi : Aktivis, Akademisi, Notaris
Agama : Katholik
Tempat Lahir : Dingin
Tanggal Lahir : 20 Oktober 1984
Warga Negara : Indonesia
BIOGRAFI
ERIKA, SH., M.Kn adalah seorang aktivis Dayak Benuaq, seorang Akademisi serta Notaris. Erika lahir di Dingin, 20 Oktober 1984. Erika yang merupakan keturunan Dayak Benuaq asli dari pasangan Abertus Maring dan Nayah. Erika kecil lebih banyak menghabiskan masa kecilnya di Dingin tempat kelahirannya.
Erika merupakan salah satu sedikit perempuan yang peduli akan perkembangan hukum adat di Indonesia, dia terinspirasi dari lambang Queen Themis (Ratu Keadilan) dimana dia memiliki tekad menjadi wanita berkarakter kuat dan berjuang menciptakan keadilan sosial masyarakat disekitarnya.
Dengan berbekalkan keturunan Dayak Benuaq asli, dia terus memperdalam pengetahuannya baik di dalam bidang adat, sosial, serta permasalahan - permasalahan yang berkaitan dengan ketidak adilan yang terjadi dihadapannya.
Maka dari itu, dengan ketertarikannya akan hal tersebut Erika setelah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah umum, Erika menempuh Pendidikan Srata 1 di Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda.
Erika berhasil memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) dari Fakultas Hukum UNTAG dan Erika direkrut oleh almamaternya untuk menjadi dosen di kampusnya tersebut hal ini dikarena bakat yang dimilikinya, dia mengajar di Fakultas Hukum UNTAG dan mengampu mata kuliah Hukum Kontrak, Hukum Perseroan, dan Hukum Agraria.
Di tahun 2007, Erika kembali melanjutkan studinya ke jenjang Srata 2 (S2) di Magister Kenotariasan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Dan dia berhasil meraih gelar M.Kn dengan sangat memuaskan serta dia sekarang telah berhasil menjadi seorang Notaris disaat umurnya masih sangat muda di Kota Samarinda.
Dan sekarang dia sedang menempuh pendidikan Strata 3 (S3) di Program Doktoral Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dengan bidang kajian sosiologi hukum, hukum agraria serta hukum adat.
Dalam bidang tulis menulis, karya ilmiahnya sudah tersebar di berbagai jurnal. Berbagai publikasi telah diterbitkan baik di dalam maupun di luar negeri. Di antaranya: Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, Prinsip Non-Intervensi dalam Tubuh ASEAN, Pengembangan Politik Hukum Pancasila Disoroti Dari Paradigma Akomodasi Nilai-Nilai Sosial Kultural Masyarakat Indonesia.
Tulisannya juga dipublikasikan di luar negeri, yaitu: Legal Consequences of The Ratification of The International Treaty Law Made By Indonesia in The of The World Tourism OrganizationPerspective (UN-WTO) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Erika adalah pendiri dan Ketua Pembina di LSM PERMA-ADAT KALTIMM (Lembaga Swadaya Masyarakat Perlindungan dan Pembelaan Masyarakat Adat Kalimantan Timur).
Erika bersama FDM (Forum Dayak Menggugat) ikut dan aktif sebagai bagian dari team inisiasi pembentukan PERDA (Peraturan Daerah) Adat di Kaltim, aktif sebagai pengurus dan penasehat dalam berbagai organisasi keadatan di Kaltim dan dia menjadi seorang Akademisi dan penulis di jurnal, aktivis pemuda Dayak Benuaq serta menjadi seorang Notaris muda di daerahnya.
PENDIDIKAN
1. SEKOLAH DASAR 010 DESA DINGIN
2. SLTP VII SAMARINDA
3. SMU TUNAS KELAPA SAMARINDA
4. S1 FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA
5. S2 FAKULTAS HUKUM PROGRAM MAGISTER KENOTARIATAN, UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA
6. SEDANG MENEMPUH S3 PROGRAM DOKTORAL PASCASARJANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA. (*)