Kapolda Kalteng Tegaskan Masyarakat Jangan Bakar Lahan

    Kapolda Kalteng Tegaskan Masyarakat Jangan Bakar Lahan
    Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji

    KALANGKA RAYA -   Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kini kian marak terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi perhatian khusus bagi Polda setempat.

    Hal tersebut terwujud dengan telah diamankannya sebanyak 12 pelaku pembakaran lahan oleh Polda Kalteng bersama polres jajaran.

    "Intinya jangan pernah melakukan aksi membakar hutan dan lahan apapun alasan maupun kepentingannya, " kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu, 26 Agustus 2023.

    Lebih lanjut pria dengan pangkat tiga melati dipundaknya ini menegaskan, jika aktivitas membuka lahan dengan cara membakar, merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan kurungan badan.

    "Membakar lahan itu dapat dijerat dengan Pasal 187 KUH Pidana dan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, " ucapnya.

    Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku yang sengaja membakar lahan dapat diancam dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

    "Maka dari itu saya meminta kepada seluruh masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena kami tidak akan segan menindak tegas para pelaku, " pungkasnya.(*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Sanksi Adat Dayak Salah Berucap, Pajaji...

    Artikel Berikutnya

    Sebarkan Hoaks Tabrakan Beruntun 10 Meninggal...

    Komentar

    Berita terkait