Ketua Forum Damang, Kardinal Tarung: Putusan Damang Sudah Melalui Mekanimisme 

    Ketua Forum Damang, Kardinal Tarung: Putusan Damang Sudah Melalui Mekanimisme 
    Gambar: Drs Kardinal Tarung, Ketua Forum Damang Se - Kalimantan Tengah

    PALANGKA RAYA - Menyingkapi kemelut yang terjadi akhir - akhir ini di masyarakat adat dayak, khususnya terkait permasalahan yang ditanggani oleh Forum Damang se Kalimantan Tengah (Kalteng). 

    Sengketa antara SdB, dkk vs LA, dkk ditangani Forum Damang Kalimantan Tengah melalui kerja Tim 7 yang terdiri dari Damang-Damang dari Kabupaten/Kota se Kalteng.

    Damang memiliki hak dan kewenangan untuk memeriksa, mengadili serta memutuskan suatu perkara adat baik perdata atau pidana di masyarakat adat Dayak Kalteng, berpedoman pada yang menjadi tugas, fungsi, hak, wewenang dan kewajiban berdasar.

    Drs Kardinal Tarung, Ketua Forum Koordinasi Damang se - Kalteng, sangat menyayangkan sikap segelintir masyarakat yang tidak terima akan hasil putusan adat tersebut yang dikeluarkan Tim 7.

    Sebagai bahan untuk para pihak yang merasa kurang puas akan hasil putusan hukum adat tersebut, maka perlu disampaikan beberapa hal yang dirasa untuk diketahui semua. 

    DAD Kalteng, memohon kepada Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah, penyelesaian sengketa melalui surat nomor 208/DAD-KTG/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023.

    Substansi surat tersebut penyelesaian sengketa berdasarkan Falsafah huma Betang/musyawarah mufakat.

    Tim 7 (Tujuh) yang terdiri dari Damang - Damang menerapkan hukum papas dawa (Tjilik Riwut Maneser Panatau Tatu Hiang halaman 323); Untuk perkara yang kurang jelas dan demi menjaga ketertiban masyarakat, maka hukum papas dawa yang digunakan: - para pihak tidak sebagai pelapor/terlapor, sementara Perda Provinsi Kalteng tentang kelembagaan adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah Bab X pasal 27 ayat (1) adanya laporan. 

    Harus ada laporan untuk diterima, diproses dan diputuskan - Tim 7 dalam kasus ini, mengambil posisi sebagai penengah dan pendamai (Perda Prv Ktg 16 tahun 2008 Bab V Psl 9 ayat (1) hurup c) - Saudara SdB, dkk dalam keterangannya menolak berdamai apabila Saudara Letambunan, dkk tidak mengembalikan uang yang disangkakan dikorupsi. 

    Dikeluarkanlah putusan adat hukum papas dawa - Tim 7 menemukan fakta bahwa uang tersebut upah Saudara LA(uang operasional) dari perusahaan PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) berdasarkan kontrak kerja. 

    Merupakan suatu pekerjaan - Di dalam pasal 96 hak adat Dayak Tumbang Anoi 1894 disebutkan: apabila tidak termuat dalam pasal - pasal norma adat ini (pasal 1 s/d 96) diserahkan kepada tokoh pemangku adat setempat untuk dipatutkan sepanjang menciptakan keserasian keseimbangan alam lingkungan hidup lahir dan batin).

    Putusan kami mengacarakan pesta adat dan hal tersebut diatur di dalam hukum adat Dayak;

    - Tidak diperlukan banyak waktu untuk penyelesaian sebab hukum adat cepat dan murah.

    - Perkara tidak jelas sementara semakin meruncing dan terjadi tidak saja trial by press (instabilitas) tetapi melapor ke Polisi (ketidak berdayaan lembaga menyelesaikan perkara adat) memalukan.

    - Bahwa Perda Prov Kalteng 16 tahun 2008 Bab XI Jenis Sanksi Pasak 32 huruf a nasehat/teguran secara lisan dan/tertulis; huruf b pernyataan permohonan maaf secara lisan dan/ atau tertulis.

    - Dipersoalkan tidak pada saat pertanggungjawaban keuangan akhir kepengurusan 2015 - 2020 jika memang ditemukan korupsi.

     "Kita mesti banyak belajar bagaimana cara cerdas agar substansi hukum adat Dayak yang Material dan Spiritual bisa manunggal. Jadilah benih berisi walau tertebar di tanah gersang, " Kata Damang Jekan Raya ini menyampaikan, jumat (08/03). 

     "Semua sudah melalui mekanimisme dan aturan yang ditetapkan, " tutup Damang Senior Tokoh masyarakat Kalimantan Tengah.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ketum Fordayak, Bambang Irawan: Keputusan...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Ormas BMT Kalteng, Kristianto Tunjang:...

    Komentar

    Berita terkait