PALANGKA RAYA - Hal ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Apabila menjalin hubungan asmara dengan siapapun jangan melakukan hal-hal yang dilarang apalagi sampai didokumentasikan karena itu bisa menjadi masalah dikemudian hari.
Seperti yang dialami sebut saja Bunga (20) seorang mahasiswi di Palangka Raya yang diancam mantan pacarnya AM (24) warga Tanah Bumbu, Kalsel karena tidak mau diputusin.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menerangkan, Bunga dan AM menjalani pacaran selama 2, 5 tahun dan pernah ketemu sebanyak 5 kali di Palangka Raya.
"Karena merasa sudah tidak ada kecocokan lagi dan perbedaan keyakinan akhirnya Bunga memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan AM. Namun AM tidak mau lalu mengancam akan menyebarkan foto dan video syur Bunga, " ungkap Erlan.
Kontan saja hal tersebut membuat Bunga takut lalu curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, S.HI., M.H atau kerap disapa Cak Sam.
Oleh Cak Sam, kemudian dilakukan mediasi secara online karena posisi AM ada di Tanah Bumbu, Kalsel sedangakan Bunga ada di Palangka Raya.
"Setelah diberikan pemahaman dan edukasi, akhirnya AM mengurungkan niatnya untuk menyebarkan foto dan video syur Bunga. AM pun mengikhlaskan putus pacaran dengan Bunga, " tutur Kabidhumas.
Ia pada kesempatan ini kembali mengimbau, setop tanpa busana di depan kamera dan setop video call sex (VCS) dengan siapapun. (*)