PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (1/08/24) melakukan Eksekusi Satu Unit Mobil Debitur PT Suzuki Finance Indonesia cabang Palangka Raya.
Yusuf Perdana Kurniawan, Kepala PT SFI Cabang Palangka Raya melalui kuasa hukum Mahfudramadhani, SH, MH, berterima kasih atas dilaksanakannya Eksekusi tersebut
Dan juga kepada pihak Debitur PT SFI Cabang Palangka Raya, yang telah telat bayar dan bersedia dengan suka rela mengembalikan unit mobil yang selama ini di pegangnya.
"Kita sudah melaksanakan Eksekusi Unit mobil berdasarkan putusan hukum di PN Palangka Raya, "kata Mahfudramadhani, SH, MH di Pengadilan Negeri Palangka Raya
Hal ini menurutnya sebagai bentuk tanggung jawab pihak PT SFI melaksanakan tanggung jawab sebagai badan usaha pembiayaan.
Selain itu juga sebagai informasi bahwa penangganan kredit macet berupa kredit mobil di pembiayaan, dapat di Eksekusi oleh pihak pendanaan melalui Pengadilan berdasarkan Fidusia yang telah disepakati sebelumnya.
"Ini juga sebagai pemberitahuan kepada pihak Debitur yang selama ini lalai dalam tanggung jawabnya, " sebutnya
Harapannya agar kedepan pihak - pihak Debitur khususnya di PT SFI Cabang Palangka Raya, agar bisa lebih baik lagi dan tidak lalai dalam tanggung jawabnya sebagai nasabah.(//)