Polda Kalteng Musnahkan 1,1 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Selama 2 Bulan

    Polda Kalteng Musnahkan 1,1 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Selama 2 Bulan

    PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memusnahkan 1, 1 kilogram barang bukti Narkoba jenis sabu atau persisnya 1, 186, 58 gram hasil pengungkapan di tiga wilayah bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Selasa (22/8/23) siang.

    Kegiatan tersebut, dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. diwakili Diresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K, M.H, dan Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. serta turut dihadiri Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala BPOM Provinsi dan Kabinda Kalteng.

    Dalam kesempatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kalteng menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juni - Juni 2023 di tiga wilayah kabupaten dan kota. Total enam kasus dengan enam tersangka.

    "Adapun hasil pengungkapan di tiga wilayah itu yakni di Kota Palangka Raya (empat kasus, empat tersangka, barang bukti 1.065 gram), Kabupaten Kotawaringin Timur (satu kasus, satu tersangka, barang bukti 97, 95 gram) dan Kabupaten Barito Utara (satu kasus, satu tersangka, barang bukti 22, 77 gram), " terang Nono.

    Lebih lanjut, Dirresnarkoba juga mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari jaringan Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

    Pada kasus tersebut, lanjut Nono para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

    Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. menambahkan dengan terungkapnya kasus tersebut, maka Polda Kalimantan Tengah telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 23.732 jiwa.

    "Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba), " pungkasnya. (*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Peringati HUT Lalu Lintas ke-68, Ditlantas...

    Artikel Berikutnya

    Polda Kalteng Tangani 9 Kasus Pelaku Pembakaran...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi